Area Praktek DGLaw Indonesia

Sertifikasi SNI

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan bahwa produk, jasa atau proses memenuhi kriteria mutu, keamanan dan kesesuaian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. SNI berlaku di berbagai sektor industri, seperti manufaktur, pangan, konstruksi, teknologi, kesehatan, dan lain-lain.

Jenis Standar SNI
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan dua jenis SNI, yaitu SNI wajib dan SNI sukarela. SNI harus mencakup produk yang penggunaannya menjamin kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Jika tidak memiliki label SNI, maka perdagangan di Indonesia tidak diperbolehkan

Terlepas dari produk wajib tersebut, standar SNI bersifat sukarela. Namun, perlu Anda ketahui bahwa meskipun pada dasarnya bersifat sukarela, memiliki label SNI akan menambah nilai produk Anda bagi konsumen. Jadi, penting bagi Anda untuk mendapatkan sertifikasi SNI.

Kemudian, ada tiga klasifikasi aktivitas jika dilihat menurut SNI. Berikut ini adalah daftar dan penjelasannya:

  1. Sertifikasi Sistem Manajemen
    Sertifikasi ini untuk sistem manajemen perusahaan. Contoh sertifikasi ISO adalah SNI ISO, seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 14001, hingga SNI ISO HACCP.

  2. Sertifikasi Produk
    Sertifikasi ini diperuntukkan bagi produk yang berasal dari perusahaan yang berbasis SNI untuk produk tertentu. Misalnya, SNI 3554:2015 untuk produk air minum kemasan, kemudian SNI 1811:2007 untuk produk helm dan SNI ISO 8214 4-2010 untuk Standar Nasional Indonesia untuk mainan anak.

  3. Sertifikasi Personel
    Sertifikasi ini untuk kompetensi personel seperti PPC, Auditor, Personil Listrik, dan Personel Migas.

Jenis Produk yang Dibutuhkan SNI

Makanan dan Minuman
  • Air mineral alami (SNI 6242:2015)
  • Air mineral (SNI 3553:2015)
  • Air demineralisasi (SNI 6241:2015)
  • Air minum embun (SNI 7812:2013)
  • Garam habis pakai beryodium (SNI 01-3556-2000)
  • Minyak goreng kelapa sawit (SNI 7709:2019)
  • Kopi Instan (SNI 2983:2014)
  • Tuna dalam kaleng (SNI 8223:2016)
  • Sarden dan ikan tenggiri dalam kaleng (SNI 8222:2016)
  • Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan (SNI 3751:2009)
  • Gula kristal – Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011)
  • Gula kristal – Bagian 2: Sulingan (SNI 3140.2-2011)
  • Bubuk kakao (SNI 3747:2009)
  • Biskuit (SNI 2973:2011)

Kategori pertama adalah peralatan rumah tangga. Produk ini penting karena menyangkut keselamatan banyak orang. Dalam hal ini, ada berbagai produk yang berhubungan dengan kompor dan gas, yang meliputi:

  • Kompor gas
  • Silinder LPG
  • Regulator silinder LPG
  • Katup silinder baja LPG
  • Selang kompor LPG
  • Karet silinder LPG

Label SNI juga harus ada untuk berbagai produk mainan. Apa sajakah itu? Berikut daftarnya:

  • Mainan listrik
  • Mainan aktivitas (misalnya, seluncuran dan ayunan)
  • Keamanan Mainan

Selanjutnya, produk rumah tangga berikut juga diwajibkan memiliki sertifikat SNI:

  • Kain
  • Pakaian anak-anak dan bayi. Peralatan makan dan peralatan minum yang terbuat dari keramik mengkilap
  • Peralatan makan dan minum yang terbuat dari keramik melamin
  • Pembuat es, peralatan pendingin dan berbagai peralatan untuk es krim
  • Plastik polietilen digunakan untuk tangki air
  • Pengering udara, pompa panas listrik, dan AC
  • Toilet duduk

Alat transportasi dan alat pendukung juga diwajibkan memiliki label SNI untuk keselamatan pengguna. Dengan produk SNI, kecelakaan dapat diminimalisir. Untuk produk ban, berikut ini harus bersertifikat SNI:

  • Ban sepeda motor
  • Ban mobil
  • Ban dalam
  • Ban truk ringan
  • Ban bus dan truk

Untuk jenis pelumas, produk berikut perlu diperhatikan karena harus diberi label SNI:

  • Pelumas roda gigi transmisi manual
  • Pelumas motor bensin
  • Pelumas transmisi otomatis
  • Pelumas motor diesel

Selain kategori ban dan pelumas, berikut adalah daftar produk lainnya:

  • Sepeda
  • Sepeda anak-anak
  • Kaca pengaman
  • Nomor pelat
  • Helm sepeda motor
  • Pelek sepeda motor
  • Pemeriksa barang dan penumpang di bandara

Produk baja yang harus diberi label SNI, yaitu:

  • Baja profil U
  • Baja profil H
  • Baja tulangan
  • Lembaran baja
  • Baja profil sudut sama kaki
  • Baja batang
  • Kawat baja
  • Pipa baja
  • Tali kawat baja
Berbagai Peralatan Listrik

Karena erat kaitannya dengan keselamatan individu dan masyarakat, ada berbagai produk terkait kelistrikan yang harus diberi label SNI. Berikut ini adalah berbagai peralatan listrik:

  • Besi
  • Kulkas dan mesin cuci
  • Kabel
  • Saklar untuk rumah
  • tangga
  • Kontrol cahaya
  • Baterai
  • Lampu sorot
  • Label yang menjadi
  • tanda hemat energi
  • Pompa
  • Luminer bawaan
  • Perlengkapan Lampu Portabel
  • Luminer untuk umum
  • Pemutus sirkuit
  • Lampu pemberat sendiri
  • AC dan kipas angin

  • Berbagai persyaratan keselamatan untuk perangkat elektronik (misalnya, perangkat video dan audio)

Produk SNI akan membuat aktivitas lebih aman bagi pengguna dan meminimalkan kecelakaan

Untuk sektor pertanian, di bawah ini adalah daftar produk yang harus bersertifikat SNI:

  • Persyaratan kualitas Zeolit
  • Sistem pertanian organik
  • Kapur untuk pertanian
  • SP-36 Pupuk
  • Pupuk fosfat alami
  • Pupuk urea
  • Pupuk organik padat
  • Pupuk amonium sulfat
  • Pupuk kalium klorida
  • Pupuk superfosfat tiga kali lipat
  • Pupuk NPK padat
  • Pupuk organik yang berasal dari kitosan cair

Berbagai alat dan bahan konstruksi juga perlu diperhatikan untuk keamanannya. Berikut ini adalah produk konstruksi bangunan yang harus memiliki sertifikat SNI:

  • Semen
  • Ubin keramik
  • Kaca datar
  • Kaca cermin
  • Konektor pipa
  • Blok kaca
  • Konservasi energi
  • Tanda dan tanda bandara
  • Alat komunikasi di bandara
  • Sistem proteksi petir
  • Terminal penumpang di bandara
  • Terminal kargo di bandara
  • Panduan konstruksi bangunan Spesifikasi untuk
  • Konstruksi jembatan
  • Panduan untuk merencanakan dan menekankan bangunan
  • Desain untuk fasilitas bandara
  • Peraturan reka bentuk dinding
  • Rambu-rambu di bandara
  • Aturan untuk merencanakan dan merancang rumah sakit
  • Pemasangan lampu penghalang dan papan nama di bandara
  • Spesifikasi koordinasi modular untuk bangunan
  • Petunjuk untuk merencanakan struktur dan dinding beton bertulang
  • Sistem transmisi gas dan pipa distribusi
  • Sistem untuk manajemen asap di ruangan dengan volume besar

Kategori terakhir adalah bahan kimia, karena penggunaannya membutuhkan standar keamanan yang tinggi agar tidak terjadi kerusakan atau kesalahan saat digunakan. Daftar bahan kimia yang membutuhkan produk SNI untuk digunakan adalah:

  • Seng oksida
  • Aluminium sulfat
  • Natrium tripolifosfat
  • Asam sulfat teknis
  • Asam sulfat pekat
  • Kalsium karbida
  • Bahan yang digali

Proses Mendapatkan Label SNI

Mendapatkan label SNI merupakan tantangan bagi sebuah bisnis, karena prosesnya tidak mudah dan persyaratannya cukup banyak. Namun, Anda sebagai pelaku usaha akan merasakan manfaatnya setelah melalui proses panjang ini.

Salah satunya adalah pengembangan dan kemajuan bisnis yang lebih cepat. Karena produk SNI akan lebih dipercaya oleh konsumen, sehingga bisnis Anda dapat menguasai pasar dengan baik.

Untuk mendapatkan label SNI, Anda bisa melakukannya dengan datang ke Kementerian Perindustrian dan mencari bagian Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSpro-Pustan). Langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut.

  1. Mengisi Formulir Aplikasi SPPT SNI
    Untuk mengisi formulir ini, siapkan dan lampirkan dokumen berupa fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisir. Sertifikat ini bisa Anda dapatkan di LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Jika produk Anda merupakan produk impor dari luar negeri, maka sertakan juga sertifikat dari LSSM di negara asal produk yang memiliki perjanjian pengakuan dengan lembaga KAN. Sebagai catatan, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan utama pendaftaran standar SNI. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi akta notaris perusahaan, fotokopi TDP dan SIUP, fotokopi NPWP, dan surat pendaftaran merek dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

  2. Verifikasi Aplikasi
    Setelah mengisi dan melengkapi dokumen aplikasi, LSPro-Pustan akan memverifikasi beberapa hal. Misalnya, jangkauan lokasi audit hingga kemampuan memahami bahasa lokal. Waktu verifikasi umum adalah satu hari, kemudian setelah verifikasi selesai Anda akan mendapatkan faktur yang berisi rincian biaya yang harus Anda bayarkan.

  3. Audit Sistem Manajemen Mutu
    Selanjutnya, lembaga sertifikasi akan memeriksa kepatuhan terhadap penerapan sistem manajemen mutu. Bisnis Anda akan diperiksa kelengkapan dan kecukupan dokumen mengenai sistem manajemen mutu produsen, apakah sesuai dengan persyaratan SPPT SNI. Proses audit kecukupan dokumen, lembaga sertifikasi akan meninjau dokumen Sistem Manajemen Mutu bisnis Anda. Jika ternyata ada sesuatu yang tidak sesuai, maka Anda harus memperbaikinya dalam jangka waktu maksimal dua bulan.

  4. Tes dan Penilaian Sampel
    Produk: Tahap ini adalah ketika lembaga sertifikasi mengunjungi lokasi produksi bisnis Anda, kemudian mengambil sampel produk untuk pengujian sampel. Pengujian dilakukan oleh para ahli dan profesional yang telah menguasai bidang ini.
    Pengujian sampel produk dilakukan di laboratorium pengujian atau di lembaga inspeksi terakreditasi. Jika Anda ingin mengajukan laboratorium milik produsen bisnis, perlu melibatkan saksi saat uji sampel berlangsung.
    Sampel akan diberi label sebagai LCU (Test Sample Label), kemudian disegel. Pengujian sampel produk akan memakan waktu minimal 20 hari kerja. Jika setelah itu hasilnya tidak memenuhi persyaratan, Anda harus melakukan pengujian ulang sampel sendiri sampai sesuai dan dapat diperiksa kembali oleh LSPro-Pustan. Hasil akhir jika tes telah lolos adalah penerbitan Sertifikasi Hasil Tes untuk bisnis Anda.

  5. Keputusan Sertifikasi
    Setelah melalui proses di atas, tim dari lembaga sertifikasi akan merangkum hasil audit dan pengujian yang dipersenjatai dengan dokumen audit dan contoh hasil tes. Proses penyusunan materi memakan waktu tujuh hari kerja, dilanjutkan dengan rapat panel selama satu hari.

  6. Pengajuan SPPT-SNI
    Setelah panel meeting selesai, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan Anda. Hasil keputusan penyerahan sertifikat didasarkan pada evaluasi produk yang meliputi kelengkapan administrasi, pemenuhan ketentuan SNI, dan penerapan sistem manajemen mutu dalam proses produksi.
    Jika Anda lolos evaluasi, SPPT-SNI akan dikeluarkan untuk bisnis Anda.
    Masa berlaku sertifikat SNI adalah 3 tahun. Demikian informasi mengenai standar SNI dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan label SNI. Sebagai pemilik usaha, sebaiknya Anda mendaftarkan produk Anda untuk bersertifikat SNI untuk menjamin kesesuaian dan kualitas produk kepada konsumen.

Contact us for consultation and price details