Area Praktek DGLaw Indonesia

Sertifikasi HALAL

Ruang Lingkup Sertifikasi Halal
Tahap selanjutnya dari sertifikasi halal Sucofindo meliputi sejumlah langkah sebagai berikut:

  1. Aplikasi, serahkan dokumen melalui SIHALAL
    hanya online melalui aplikasi SIHALAL BPJPH. Aplikasi dan dokumen yang diajukan kemudian akan diverifikasi oleh BPJPH.

  2. Pembayaran oleh Pelaku Usaha
    Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh BPJPH, maka BPJPH menerbitkan faktur berdasarkan pengisian dan persetujuan biaya LPH dalam aplikasi SIHALAL. Setelah pelaku usaha membayar biaya kepada BPJPH, BPJPH kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti bahwa permohonan sertifikasi halal telah diterima.

  3. Inspeksi dan/atau Pengujian Halal Produk
    LPH melakukan inspeksi/audit untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan dokumen, kemudian memastikan kesesuaian dokumen dengan implementasi di lapangan melalui site visit. Jika pemeriksaan lebih lanjut diperlukan, pengujian dilakukan.

  4. Peningkatan dan Pelaporan
    Pelaku usaha melakukan tindakan korektif atas perbedaan audit (jika ada) dan menyerahkan bukti tindakan korektif untuk verifikasi lebih lanjut sampai dinyatakan telah memenuhi persyaratan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, LPH menyiapkan laporan inspeksi/audit kehalalan produk dan menyerahkan laporan tersebut ke MUI.

  5. Penetapan Halal oleh Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal
    Komisi fatwa MUI/Komite Fatwa Halal menetapkan halal berdasarkan laporan pemeriksaan/audit LPH dan menerbitkan Surat Keputusan Halal (KH). Proses sertifikasi halal ini belum selesai dan bukan Sertifikat Halal. Penetapan halal tidak diberikan kepada pelamar/pelaku usaha.

  6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
    BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berupa e-sertifikat berdasarkan Penetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal dan menyerahkannya langsung kepada pelaku usaha pada aplikasi SIHALAL.

Berapa Lama Proses Mendapatkan Sertifikat Halal?
Secara keseluruhan, dibutuhkan waktu 21 hari kerja untuk mendapatkan Sertifikat Halal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja
  2. Audit oleh LPH Sucofindo: 15 hari kerja
  3. Penetapan kehalalan sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Halal oleh Komite MUI/Fatwa: 3 hari kerja
  4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja

Berapa Biaya Permohonan Sertifikat Halal (per sertifikat)?

  1. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  2. Usaha Menengah: Rp 5.000.000
  3. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
    Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian halal produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika perlu).

Contoh Sertifikat Halal

Contact us for consultation and price details