SIUJPT (Izin Usaha Jasa Manajemen Transportasi)
SIUJPT ini merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar bagi suatu perusahaan yang menjalankan segala usaha dan dimaksudkan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, yaitu dengan mengelola semua kegiatan pengiriman dan penerimaan barang, baik melalui transportasi darat, udara maupun laut.
SIUJPT ini merupakan dokumen perizinan penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa manajemen transportasi. Jika tidak memilikinya, perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan dan penangguhan izin usaha.
Perusahaan yang memiliki SIUJPT diperbolehkan untuk melakukan semua kegiatan pengiriman
Dasar hukum
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Peraturan Pelayaran untuk sektor transportasi laut memuat prinsip penerapan prinsip kabotase dengan memberdayakan transportasi laut nasional yang memberikan iklim yang kondusif untuk memajukan industri transportasi air, termasuk kemudahan di bidang perpajakan dan permodalan dalam pengadaan kapal. serta adanya kontrak jangka panjang untuk transportasi; Dalam rangka memberdayakan industri transportasi laut nasional, UU ini juga mengatur tentang KPR kapal
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Transportasi di Jalur Perairan. Peraturan ini mengatur hal-hal apa saja yang harus dibahas dan diketahui terkait transportasi di perairan. Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Jasa Manajemen Transportasi. Mengatur regulasi yang dibuat dengan tujuan mendorong iklim investasi yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang jasa manajemen transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan eksploitasi jasa manajemen transportasi,
Dokumen Persyaratan Manajemen SIUJPT
Berikut ini adalah persyaratan untuk memproses SIUJPT sebagai berikut:
Konsultasi DGLaw Indonesia
Our mission is to provide exceptional legal services rooted in trust, integrity, and a relentless pursuit of excellence. With decades of xxxxx.
PT DIGILAW SERVICES BUSINESS INDONESIA is registered as having a legal permit on the official KOMINFO website
© 2025 Digilaw Consulting