Area Praktek DGLaw Indonesia

Izin Transportasi

SIUJPT (Izin Usaha Jasa Manajemen Transportasi)
SIUJPT ini merupakan bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar bagi suatu perusahaan yang menjalankan segala usaha dan dimaksudkan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, yaitu dengan mengelola semua kegiatan pengiriman dan penerimaan barang, baik melalui transportasi darat, udara maupun laut.

SIUJPT ini merupakan dokumen perizinan penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa manajemen transportasi. Jika tidak memilikinya, perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan dan penangguhan izin usaha.
Perusahaan yang memiliki SIUJPT diperbolehkan untuk melakukan semua kegiatan pengiriman

Dasar hukum
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Peraturan Pelayaran untuk sektor transportasi laut memuat prinsip penerapan prinsip kabotase dengan memberdayakan transportasi laut nasional yang memberikan iklim yang kondusif untuk memajukan industri transportasi air, termasuk kemudahan di bidang perpajakan dan permodalan dalam pengadaan kapal. serta adanya kontrak jangka panjang untuk transportasi; Dalam rangka memberdayakan industri transportasi laut nasional, UU ini juga mengatur tentang KPR kapal

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Transportasi di Jalur Perairan. Peraturan ini mengatur hal-hal apa saja yang harus dibahas dan diketahui terkait transportasi di perairan. Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Penyelenggaraan Jasa Manajemen Transportasi. Mengatur regulasi yang dibuat dengan tujuan mendorong iklim investasi yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang jasa manajemen transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan eksploitasi jasa manajemen transportasi,

Dokumen Persyaratan Manajemen SIUJPT

Berikut ini adalah persyaratan untuk memproses SIUJPT sebagai berikut:

  • Akta Notaris & Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
  • KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham
  • NPWP Perusahaan
  • Ahli Warga Negara Indonesia, minimal D3 di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / Diploma IATA / Diploma FIATA, Gelar Sarjana Logistik atau sertifikat kompetensi profesional di bidang Forwarding atau Supply Chain Management atau Sertifikat Ahli Bea Cukai atau Pelabuhan (alternatif atau kumulatif)
  • Memiliki modal dasar minimal 1,2 miliar, dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti setoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik
  • Memiliki sertifikat kepemilikan gedung perkantoran sendiri atau bukti sewa gedung minimal 2 (dua) tahun
  • Proposal teknis dilengkapi dengan:
    • Informasi tentang memiliki atau mengendalikan kendaraan operasional dengan sekurang-kurangnya 4 (empat) roda yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    • Informasi tentang memiliki atau mengendalikan tempat parkir atau kolam renang
    • Informasi tentang memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara dan kereta api sesuai dengan perkembangan teknologi 1. Persyaratan tambahan: Jika membuka cabang:
    • Izin Usaha Perusahaan Jasa Manajemen Transportasi (Fotokopi)
    • Rekomendasi perlunya pembukaan kantor cabang dari Operator Pelabuhan dan/atau Operator Bandara atau Otoritas Transportasi Lainnya
    • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan
    • KTP Kepala Cabang (Fotokopi) 2. Izin Usaha Jasa Manajemen Transportasi (IUJPT) sebelumnya (Asli dan Fotokopi) (untuk perubahan data) 3. Jika diperpanjang, data berubah:
    • Laporan kegiatan perusahaan (disertai dengan tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan

Contact us for consultation and price details