Izin Edar Alat Kesehatan adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang beredar di Indonesia aman, berkualitas tinggi dan bermanfaat sesuai dengan standar yang berlaku. Tanpa izin ini, alat kesehatan tidak diperbolehkan untuk diproduksi, diimpor, dipasarkan atau didistribusikan di Indonesia.
Biaya Izin Pemasaran Alat Kesehatan dapat bervariasi tergantung dari berbagai faktor, berikut adalah paket yang kami tawarkan untuk
Medical Device Distribution Permit.
Izin Edar Alat Kesehatan
5 JT
Izin Edaran Kosmetik
Izin Distribusi Alat Kesehatan yang Baik
Konsultasi DGLaw Indonesia
Our mission is to provide exceptional legal services rooted in trust, integrity, and a relentless pursuit of excellence. With decades of xxxxx.
PT DIGILAW SERVICES BUSINESS INDONESIA is registered as having a legal permit on the official KOMINFO website
© 2025 Digilaw Consulting