Area Praktek DGLaw Indonesia

BPOM

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama mengawasi seluruh distribusi obat dan makanan di seluruh Indonesia.
BPOM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian obat dan pangan.

Berikut persyaratan BPOM sebagai berikut:
  1. Identitas Direktur (E-KTP, NPWP, HP Number, email)
  2. Identitas penanggung jawab (E-KRP, nomor ponsel, email)
  3. Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)
  4. CPKB (Cara Membuat Kosmetik yang Baik)
  5. Lengkap Factory Documents
  6. Dokumen Bahan Baku Lengkap
  7. Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim label, komposisi, proses pengolahan, proses spesifik, status produk, status perusahaan, jenis makanan, kategori makanan, jenis nama, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
  8. Dokumen Pendukung: 1) Dokumen Pendukung untuk produk dalam negeri: hasil analisis laboratorium (hanya untuk produk berisiko menengah dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan umur simpan, penjelasan tanggal kedaluwarsa, spesifikasi bahan, desain label. Dokumen pendukung untuk produk asing: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas penjualan, surat penunjukan (LOA), SERTIFIKAT GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
  9. Untuk produk dalam negeri: NPWP, izin usaha (NIB), hasil audit fasilitas produksi (PSB)
  10. Untuk Produksi Impor: NPWP, izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit fasilitas distribusi (PSB), sertifikat kesehatan/sertifikat penjualan bebas, surat penunjukan, sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP

Setiap pelaku usaha makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau produk impor dalam kemasan eceran wajib mendapatkan izin edar. 

Pelaku usaha yang sudah atau baru memulai usaha makanan olahan wajib memiliki izin edar. Peraturan ini berlaku untuk semua makanan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 Tahun 2017. Izin edar makanan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat dikeluarkan oleh bupati/walikota melalui Unit Layanan Terpadu Satu Atap/Aplikasi OSS atau Badan POM sesuai kategori makanan. dan tingkat risiko.

Untuk setiap makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan kemasan eceran, pelaku usaha pangan diwajibkan memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar dikecualikan untuk makanan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumahan. Industri rumahan diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).

Izin edar makanan olahan yang dikeluarkan oleh POM terdiri dari BPOM RI MD (untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (untuk pangan yang diproduksi di luar negeri). Seperti yang dilansir pada laman BPOM, tentunya untuk mendapatkan izin edar Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:

  1. Lokasi produksi terpisah (terpisah dari rumah tangga);
  2. Makanan olahan diproduksi secara manual, semi-otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi dan retort;
  3. Jenis makanan:
    • Makanan yang diproduksi di dalam negeri/impor dijual dalam kemasan eceran;
    • Makanan yang diperkaya;
    • SNI makanan wajib;
    • Pangan program pemerintah;
    • Makanan yang ditujukan untuk pengujian pasar;

Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Makanan Olahan. Pendaftaran diajukan untuk setiap makanan olahan termasuk yang berbeda dalam hal:

  • Jenis makanan;
  • Jenis kemasan;
  • Komposisi;
  • Desain label;
  • Nama dan/atau alamat produsen di Indonesia;
  • Nama dan/atau alamat importir/distributor;
  • Nama dan/atau alamat produsen luar negeri.

Selanjutnya, langkah-langkah pendaftaran makanan olahan BPOM melalui dua tahap, antara lain mendaftarkan rekening perusahaan dan mendaftarkan produk makanan olahan. Registrasi makanan olahan dilakukan secara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/.

  1. Pendaftaran Akun Perusahaan

Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS;
  • Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU);
  • Hasil audit fasilitas produksi (PSB) yang direkomendasikan oleh POM Center setempat;
  • Untuk produk minuman beralkohol, Anda harus menggunakan IUI yang dikeluarkan oleh BKPM Pusat.

Persyaratan Produk Impor (ML):

  • NPWP
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Nomor Induk Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (TI) minuman beralkohol;
  • Hasil audit fasilitas distribusi (PSB) yang direkomendasikan oleh POM Center setempat;
  • Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah daerah.
  1. Registrasi Produk Pangan

Persyaratan Makanan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan umur simpan/masa kedaluwarsa;
  • Desain label;
  • Hasil analisis nutrisi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil);
  • Spesifikasi bahan.

Persyaratan Makanan Olahan Berisiko Sedang dan Tinggi:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan umur simpan/kedaluwarsa;
  • Desain label;
  • Hasil analisis (kontaminasi mikroba, logam berat, nutrisi, BTP tertentu);
  • Spesifikasi bahan.

Persyaratan Produk Aditif Makanan (BTP):

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan umur simpan/kedaluwarsa;
  • Desain label;
  • Hasil analisis (untuk BTP campuran dan rasa);
  • Spesifikasi bahan;
  • Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).

Hubungi kami untuk konsultasi dan detail harga