BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama mengawasi seluruh distribusi obat dan makanan di seluruh Indonesia.
BPOM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian obat dan pangan.
Setiap pelaku usaha makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau produk impor dalam kemasan eceran wajib mendapatkan izin edar.
Pelaku usaha yang sudah atau baru memulai usaha makanan olahan wajib memiliki izin edar. Peraturan ini berlaku untuk semua makanan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 Tahun 2017. Izin edar makanan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat dikeluarkan oleh bupati/walikota melalui Unit Layanan Terpadu Satu Atap/Aplikasi OSS atau Badan POM sesuai kategori makanan. dan tingkat risiko.
Untuk setiap makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan kemasan eceran, pelaku usaha pangan diwajibkan memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar dikecualikan untuk makanan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumahan. Industri rumahan diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).
Izin edar makanan olahan yang dikeluarkan oleh POM terdiri dari BPOM RI MD (untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (untuk pangan yang diproduksi di luar negeri). Seperti yang dilansir pada laman BPOM, tentunya untuk mendapatkan izin edar Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:
Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Makanan Olahan. Pendaftaran diajukan untuk setiap makanan olahan termasuk yang berbeda dalam hal:
Selanjutnya, langkah-langkah pendaftaran makanan olahan BPOM melalui dua tahap, antara lain mendaftarkan rekening perusahaan dan mendaftarkan produk makanan olahan. Registrasi makanan olahan dilakukan secara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/.
Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):
Persyaratan Produk Impor (ML):
Persyaratan Makanan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:
Persyaratan Makanan Olahan Berisiko Sedang dan Tinggi:
Persyaratan Produk Aditif Makanan (BTP):
Konsultasi DGLaw Indonesia
Our mission is to provide exceptional legal services rooted in trust, integrity, and a relentless pursuit of excellence. With decades of xxxxx.
PT DIGILAW SERVICES BUSINESS INDONESIA is registered as having a legal permit on the official KOMINFO website
© 2025 Digilaw Consulting