Area Praktek DGLaw Indonesia

Akuntansi & Pajak

Akunting

Manajemen keuangan dimulai dari proses pencatatan, pengelompokan dan pelaporan transaksi keuangan perusahaan. Akuntansi bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas tentang kondisi keuangan perusahaan kepada para pemangku kepentingan, seperti manajemen, investor, dan pemerintah.

Adapun jenis jasa akuntansi yang kami sediakan adalah sebagai berikut.

Laporan Keuangan In-house
  1. Laporan Arus Kas
  2. Laporan Neraca
  3. Laporan laba rugi
  4. Laporan perubahan modal
  5. Laporan keuangan
  1. Layanan audit internal
  2. Layanan audit investigasi
  3. Uji tuntas keuangan

Jasa Internal audit adalah suatu bentuk layanan yang berfungsi membantu manajemen untuk memperoleh keyakinan bahwa semua kebijakan kebijakan manajemen dipatuhi sehingga secara keseluruhan pegawai dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis. Dalam menjalankan tugas ini kami selalu berupaya membantu manajemen untuk yang menemukan alternatif terbaik dalam setiap operasi perusahaan. Tugas ini yang kami sebut sebagai “Research Examination”.
Kami juga membantu Client untuk mendapatkan fasilitas kredit di Perbankan, kami akan membantu Client mereferensikan bank-bank dalam pengajuan fasilitas kredit ke Pihak Perbankan.

Pajak

Ini adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh perusahaan atau individu kepada pemerintah berdasarkan pendapatan, aset, atau transaksi mereka.

Adapun jenis layanan pajak yang kami sediakan adalah sebagai berikut.

Pajak
  1. Layanan kepatuhan pajak
  2. Layanan Riset Kepatuhan Pajak
  3. Layanan Bantuan Pemeriksaan Pajak
  4. Layanan Retribusi Pajak
  5. Layanan Bantuan Sengketa Pajak
  6. Layanan Bantuan Pribadi
  7. Layanan Pelatihan Pajak
Layanan Konsultasi Pajak Layanan konsultasi pajak meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik tentang masalah perpajakan sehingga dapat menciptakan manajemen yang efektif. pajak Kompleksitas sistem perpajakan di Indonesia yang tinggi dan berbagai regulasi yang terus diperbarui, berarti banyak wajib pajak yang masih belum benar-benar memahami praktik tersebut. Wajib pajak yang belum memenuhi hak dan kewajibannya seringkali membuat mereka menanggung beban yang cukup tinggi.
  1. Laporan SPT Badan
  2. Laporan SPT Pribadi
  3. Aktivasi E Fin
  4. Pembentukan NPWP Perusahaan
  5. Pembuatan NPWP Pribadi

Hubungi kami untuk konsultasi dan detail harga